(Indonesia) Pustakawan Non-PNS Juga Bisa Mengikuti Sertifikasi

Sorry, this entry is only available in Indonesia.

Kewajiaban Tenaga Perpustakaan adalah memberikan layanan prima terhadap pemustaka, menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif, memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Salah satu yang termasuk tenaga perpustakaan adalah pustakawan. Pustakawan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan bahwa  Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.  Pustakawan harus memiliki kompetensi. Kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dapat terobservasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.

Pustakawan juga adalah sebuah profesi. Dimana profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat. Dan bidang pekerjaan yang untuk melaksanakannya diperlukan kompetensi kerja tertentu, baik jenis maupun kualifikasinya. Adapun ciri-ciri sebuah profesi adalah terlatih, memberi jasa untuk umum, bersertifikat, anggota ogranisasi profesi.

Sertifikat pustakawan diperoleh melalui mengikuti Uji Sertifikasi Pustakawan. Sertifikasi Pustakawan adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui penilaian dengan mengacu pada SKKNI Bidang Perpustakaan kepada Pustakawan. Salah satu manfaatnya adalah Sertifikasi Pustakawan membantu menjamin dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan kepercayaan diri pustakawan agar dapat berkarya secara maksimal.

Pada Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2014, pasal 34 disebutkan bahwa kompetensi pustakawan meliputi 1) Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal. 2) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian dan sikap kerja. 3) Kompetensi personal sebagaimna dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial. 4) Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Kondisi pustakawan saat ini yang menyebabkan mereka perlu di sertifikasi adalah karena tuntutan pembelajaran sepanjang hayat (lifelong education), memiliki daya saing di lingkup lokal, nasional, regional dan global. Kemudian profesi pustakawan  harus didasari kompetensi untuk mendapatkan pengakuan kompetensi kerja yang merupakan kontrol terhadap pengembangan kualitas SDM. Pada Peraturan Pemerintah  No. 24 Tahun 2014, Pasal 35, disebutkan bahwa 1) Pustakawan harus memilik sertifikat kompetensi. 2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan untuk peningkatan karier pustakawan. 3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh lembaga sertifikasi. 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Kompetensi merupakan kemampuan yang mencakup aspek-aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang dibuktkan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi. Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Selain pustakawan memiliki kompetensi, harus dibuktikan pula dengan sertifikasi. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, dan sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap ko petensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi

Nah Sobat Pustaka sekarang mengerti bahwa Pustakawan Non-PNS sudah bisa mengikuti sertifikasi, jadi tidak hanya Pustakawan PNS saja yang boleh mengikuti Uji Sertifikasi dan mendapatkan sertifikasi.

Sumber:

https://dpk.bantenprov.go.id/Aktivitas/topic/

https://www.academia.edu/36135050/SERTIFIKASI_PUSTAKAWAN

https://library.stainkepri.ac.id/new/walaupun-belum-pns-bisa-ikut-sertifikasi-pustakawan